Mahasiswa UNRI, Khariq Anhar dilaporkan rektornya sendiri Sri Indarti buntut video konten yang dibuatnya dengan menyebut "Sri Indarti sebagai Broker Pendidikan".
Kritik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dijamin pengakuannya, sehingga terhadap laporan pengaduan yang ditujukan membahayakan kebebasan berfikir dan berpendapat.
Pelaporan Khariq Anhar dinilai sebagai pembatasan terhadap kebebasan berpendapat, lantaran kritik nya ditujukan pada konteks kebijakan, bukan personal.Kritik yang dilayangkan berupa penerapan kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan peningkatan level UKT hingga 10 juta rupiah lebih, hal tersebut dinilai memberatkan mahasiswa baru yang akan memasuki jenjang perkuliahan di UNRI.
Seharusnya Rektor UNRI menyelesaikan kasus tersebut dengan mengadakan hearing bersama mahasiswa, sehingga masukkan dan saran terkait kebijakan tersebut bisa terakomodir dengan baik.
Pengenaan UU ITE juga dinilai kurang tepat, karena tidak mengandung unsur kebencian, kata 'Broker' pada kalimat tersebut mengandung makna 'Perantara', dan terbukti bahwasanya Rektor UNRI perantara kebijakan IPI dari pusat ke daerah untuk diterapkan.
Kebebasan berpendapat juga termasuk hak asasi manusia (HAM) pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang menyebutkan "Setiap orang berhak atas kebebasan dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan tanpa gangguan dan untuk mencari informasi".
Transparansi dalam menentukan, menghitung, dan akuntabilitas dalam proses penentuannya juga tak dirincikan, misalnya alokasi penggunaan dana UKT tersebut, seharusnya Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) meringankan beban uang kuliah kampusnya, lantaran sudah bisa diberi kebebasan berusaha dan mengelola keuangan secara independen.
Sudah saatnya para civitas akademika menjual hasil intelektual mereka secara individu, misalnya inovasi, hak cipta, hak paten dan produk riset ke masyarakat agar tak membebani kepada mahasiswa maupun orang tua.
Penetapan harga nilai UKT seringkali tidak sebanding dengan pendapatan dan tingkat ekonomi mahasiswa, seharusnya kampus bisa mempertimbangkan golongan UKT nya sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
Kurangnya standarisasi nasional dalam penetapan UKT juga membuat kampus di Indonesia menetapkan besaran biayanya berdasarkan kebutuhan internal, seperti fasilitas, pembiayaan pegawai dan juga operasional, namun terkadang tak selaras dengan besaran yang dibayarkan
Pelayanan yang kurang prima dan fasilitas yang tak memadai untuk belajar dinilai tak sebanding dengan jumlah UKT yang dibayarkan, ditambah akhirnya banyak calon mahasiswa yang mengundurkan diri akibat biaya UKT dan uang pangkal yang tinggi
Sumber: Jurnal Pendidikan
Pengamatan lapangan UNRI.
ditulis oleh Muhammad Rafi, mahasiswa Unri.