Logo khazanahriau.com

PTN BH Bentuk Kapitalisme Pendidikan

PTN BH Bentuk Kapitalisme Pendidikan
Rektorat Universitas Riau

PTN BH merupakan singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, yang pastinya nanti perguruan tinggi tersebut  diresmikan oleh pemerintah menggunakan status badan publik yang bersifat otonom atau memberikan kebebasan sepenuhnya terhadap perguruan tinggi tersebut.

Mengingat kapitalisme merupakan  sistem ekonomi yang berpatokan pada keuntungan yang bersifat pribadi, maka PTN BH kelak juga akan mengambil sistem keuntungan yang berasal dari perusahaan maupun swasta. Jangan heran jika nanti di dalam universitas terdapat usaha seperti Mixue dan sebagainya.

Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), memulai perubahan sistemnya menjadi PTN BH sejak 2013 lalu. Sejak  saat itu, UGM telah menerima sokongan dari perusahaan ternama seperti Sinarmas yang membangun gedungnya di Fakultas Biologi dan Pertamina Tower di Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Riau dikabarkan akan mengikuti  jejak UGM dan UI untuk menjadi PTN BH di tahun 2024 mendatang.

Sistem tata kelola Anggaran Rumah Tangga dalam perguruan tinggi dibagi atas dua macam yaitu Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN BLU), dan Perguruan Tinggi Berbadan Hukum ( PTN BH). PTN BLU mengelola keuangan berasal dari penerimaan non pajak (PNBP) dan tidak diberikan hak untuk mengelola usaha secara independen. Sedangkan  PTN BH berhak  mengelola aset atau usaha, dan akan diberikan dana abadi dari pemerintah sebagai ?modal awal?.

Status yang diberikan berupa PTN BH dapat memberikan kebebasan berupa manajemen universitas. Jika  PTN BH diwujudkan, maka penambahan dan pengurangan jurusan akan sangat mudah. Kerja sama dan pengembangan kurikulum akan dipercayakan sepenuhnya dari pemerintah kepada universitas untuk mengelolanya.

PTN BH dinilai sebagai liberalisasi keuangan universitas, karena aset dan harta dari universitas dipisahkan dari negara, sehingga universitas berwenang banyak untuk mengelola sumber daya yang ada dan dapat mengelola kas universitas dengan independen. Hal  ini dapat berpeluang untuk bekerja sama dengan swasta dan pengusaha agar mencari pendapatan.

Dampaknya jika universitas diberikan keleluasaan mengelola keuangan yaitu peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dikarenakan subsidi dari pemerintah akan berkurang akibat pengelolaan dana secara mandiri oleh universitas. Hal  ini tentu sangat memberatkan mahasiswa.

Pendidikan sejatinya dibuat secara adil, UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan  "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran?. Tentunya anggaran pendidikan dari APBN sebanyak 20% harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pemerataan pendidikan. Masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia, di antaranya angka putus sekolah yang masih tinggi, dan juga masih terdapatnya sekolah yang minim akan fasilitas penunjang.

Dikutip dari jurnal STIH Painan berjudul: ?Eksistensi Perguruan Tinggi Badan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan? menyatakan prinsip nirlaba  dalam  otonomi perguruan  tinggi  ini menjadi  dasar  bahwa peserta didik haruslah dilindungi dalam pembebanan biaya pendidikan yang tidak mampu dipenuhi  oleh  negara, khususnya  pada  perguruan tinggi  berstatus  PTNBH.

Kebijakan UKT dapat dibedakan, biasanya berdasarkan kelompok kemampuan pembayaran UKT mahasiswa. Sistem  pembagian kelompok UKT juga didasarkan pada peraturan yang telah dibuat masing-masing universitas dan tentu  dapat berubah disesuaikan dengan kondisi keuangan dari PTN BH itu sendiri.

Kesimpulannya, PTN BH sebenarnya mampu memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan universitas melalui pengelolaan dana dan usaha secara mandiri tanpa adanya pemerintah, namun diharapkan nilai UKT masih berpihak kepada mahasiswa, dan tidak memberatkan supaya semua masyarakat dapat merasakan pendidikan dan  Indonesia menjadi bangsa yang memiliki potensi sumber daya manusia yang mumpuni. ***(Muhammad Rafi, mahasiswa Universitas Riau)

 

Berita Lainnya

Index