Pagi hari di sebuah kelas dalam ruangan kampus yang penuh dengan udara dingin dari air conditioner yang baru, saya termangu melihat dosen yang sibuk dengan powerpointnya, membaca kata per kata, huruf per huruf lalu dilanjutkan dengan menegur kawan di sebelah saya yang ketiduran. Mereka sering sekali ketiduran, bahkan dosennya pun juga, memang tak tertidur tapi kantung mata mereka tebal seakan mengatakan ?Cukup, untuk hari ini?. Dosen itu menyampaikan materi dengan sikap lurus, ia akan sesekali mengebut, sesekali memberikan tugas PPT lalu mendengarkan saja sampai 2-3 pertemuan.
Sesekali mengeluhkan nasib malang yang dialaminya, upaya akademisnya atau cara peningkatan pangkat di dosen yang susah. Sesekali ia mengeluhkan mahasiswa yang semakin tak pintar, dengan ilmu di kepalanya akan hilang begitu keluar pintu ruangan dan sibuk mencari bocoran di pagi hari saat ujian datang. Sesampainya di rumah hanya ada 2 hal yang diingatnya, 1. Perkara Administrasi yang belum tuntas 2. Perkara peningkatan pangkat miliknya.
Tugas administrasi dosen lebih tebal dari tanggung jawabnya memerdekakan akal pikiran mahasiswa, sehingga kantung matanya menebal disebabkan administrasi saja, bukan hal lain. Kendati demikian, sejak diterbitkannya Kebijakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, alih-alih memberikan kemudahan sebagai ASN justru menambah beban kerja dosen dan kontraproduktif. Kabar mengenai dosen yang kadang kebingungan dengan mata kuliahnya sendiri, bahkan tidak masuk sama sekali sarat terdengar. Hanya belum sampai ke telinga rektor, antara mereka memang tidak mau berkontribusi atau sudah terkait dengan organisasi di luar yang jauh lebih menguntungkan daripada menjadi akademisi.
Mengenai mengajar di kelas sudah terkesan alasan formil dan dilaksanakan untuk memenuhi sisi mekanisme karena oknum dosen ini justru lebih menghabiskan banyak waktu dan pikirannya mengurus administrasi. Administrasi ini juga yang menyebabkan dosen-dosen kita terlihat tidak berkeinginan menggali potensi riset dengan maksimal.
Ada beberapa ?oknum? dosen yang sibuk mendaftarkan project penelitian setiap tahunnya yang lulus disebabkan ?oknum? juga. Beberapa mahasiswa menyampaikan, mereka (dosen) memang mendaftarkan penelitian supaya bisa mendapatkan dana meneliti, dan dalam beberapa kasus dana itu juga menggunakan ?nota bodong? yang pada tulisan ini akan menjadi topik utama dalam diskursus ini.
Nota bodong atau bukti pembayaran palsu merupakan makanan sehari-hari yang bisa anda temui di dalam banyak kesempatan di perguruan tinggi, di dalam laporan praktikum, laporan penelitian, Lembar Pertanggungjawaban Organisasi, dokumentasi bahkan surat tugas. Biasanya hal ini dikuasai oleh sekalangan individu tertentu yang memegang jabatan, anda harus melihat secara terbuka bahwa masalah ini memang berasal dari administrasi yang menjadi beban kerja bagi mayoritas kalangan ASN. Berkat unsur ?keterpaksaan? dalam menggunakan bukti pembayaran yang palsu ini memperlihatkan bahwa perguruan tinggi kita masih jauh dari kata ?Transparan?. Pada akhir 2021, ICW mencatat, negara rugi Rp1,6 triliun dari korupsi pendidikan 6 tahun terakhir. Angka itu tentu besar, dan ini masihlah yang terbuka di permukaan.
Disebabkan masalah administrasi yang memaksakan ketidakjujuran dalam laporan-laporan akademis, dalam melawannya maka haruslah dimulai dari menanamkan kejujuran dalam akademisi, bisa dalam pendidikan korupsi sejak dini dan peningkatan integritas bagi ASN. Sebab masalah utama disini adalah membiasakan ketidakjujuran. Bermula dari ketidakjujuran masalah-masalah yang dianggap sepele, kemudian merembet dengan menyepelekan arti kejujuran. Kebiasaan bersikap tidak jujur, berakibat pada gampangnya korupsi terjadi. Dalam kasus administrasi ini bisa dikatakan para oknum di akademisi dipaksa melakukan serangkaian administrasi yang berat dan melelahkan sehingga tidak dapat memaksimalkan perannya sebagai pengajar. ***(Khariq Anhar, Mahasiswa Fakultas Pertanian Jurusan agroteknologi angkatan 2020 Universitas Riau.)
Referensi:
https://news.republika.co.id/berita/rtchv0282/dosen-administratif
https://rejogja.republika.co.id/berita/rs11td399/mcw-korupsi-kian-masif-terjadi-di-perguruan-tinggi
https://news.detik.com/kolom/d-6263956/ironi-korupsi-di-perguruan-tinggi