Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Sumatera Barat membuat langit menjadi buram. Air Quality Indeks (AQI) yang mengukur intensitas kualitas udara, Rabu 4 Oktober 2023 pada Kota Palembang, Jambi dan Pekanbaru menunjukkan angka 157-183. Tentu ini indeks yang sangat berbahaya bagi kesehatan pernafasan.
Data yang dilansir dari BakoHumas Kota Palembang mencatat sekitar 12.286 penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada Agustus 2023 lalu. Hal ini tentu dapat menyebabkan sesak nafas bahkan berakhir kematian. Selain dampak kesehatan, karhutla juga mengurangi jumlah hutan yang ada, yang artinya pasokan oksigen untuk kehidupan semakin menurun.
Karhutla menjadi masalah serius ketika musim kemarau, ditambah dengan kondisi lahan di sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan notabenenya lahan gambut.
Lahan gambut berasal dari sisa tanaman organik, pepohonan dan hewan yang sudah membusuk. Tingkat keasaman lahan gambut sangat tinggi sehingga dapat menyerap zat hara yang berada di sekitarnya. Lahan gambut apabila sudah terbakar akan sulit dipadamkan, berbeda dengan lahan biasa, dikarenakan api tidak hanya menjalar di permukaan melainkan juga di dasar lahan gambut tersebut.
Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Dikutip dari jurnal TataPamong berjudul ?Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Rangka Melindungi Pemukiman Masyarakat di Kabupaten Kota Waringin Barat? menyatakan, ?Faktor yang dapat menyebabkan tingginya angka kebakaran yaitu masih adanya pembukaan lahan yang mengharuskan pembakaran terjadi?, pembukaan lahan dengan cara dibakar dinilai lebih murah dan efektif dibandingkan menggunakan traktor ataupun menyewa jasa pemangkas lahan, walaupun di sisi lain dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Faktor penyebab terjadinya karhutla terbagi atas dua , pertama yaitu ulah manusia, seperti yang dijelaskan jurnal sebelumnya, pembukaan lahan secara membakar menjadi faktor penyumbang asap yang membahayakan bagi pernafasan manusia, kemudian juga pembakaran sampah organik yang dilakukan oleh seseorang ataupun petugas kebersihan juga dinilai menjadi penyumbang asap.
Terakhir, faktor alam, seperti petir yang menyambar pohon dapat memercikkan api sehingga dapat menimbulkan kebakaran, kemudian letusan gunung berapi mengingat Indonesia dikelilingi oleh lingkaran gunung api dunia, kemudian juga suhu panas akibat pemanasan global juga dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Penegakan Hukum Terkait Perusahaan Pembakar Lahan
Penegakan hukum terhadap perusahaan yang membakar lahan juga menjadi perhatian, sebab, sudah terdapat peraturan yang dapat menjerat pembakar lahan. Di antaranya adalah Maklumat Bersama antara Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan Bahwa sesuai Pasal 187 ?Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
a. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
b. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timibul bahaya bagi nyawa orang lain;
c. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.?
Implementasi peraturan tersebut dinilai masih sangat lemah, dapat dibuktikan dengan dituntutnya PT RAJ Sumatra Selatan pada tahun 2022 yang terbukti bersalah atas membakar lahan di Ogan Komering Ulu dengan tuntutan denda Rp199 miliar, tentu jumlah tersebut mudah bagi perusahaan untuk membayarnya, dan tidak adanya pencabutan HGU perusahaan pembakar lahan dan penghentian izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Solusi Atas Pencegahan dan Akibat Karhutla
Penyediaan penambahan fasilitas kesehatan sangat penting, tabung oksigen ditambah agar dapat diberikan kepada pasien yang mengalami sesak nafas, dan juga perlu adanya pemulihan dan perbaikan terhadap lahan yang dibakar, dapat dilakukan penanaman kembali (reboisasi) agar lingkungan dan ekosistem di sana kembali normal.
Pencegahan karhutla bisa dicegah dengan cara membuat kanal ataupun aliran sungai di sekitar lahan gambut, sehingga lahan gambut tetap basah dan kemungkingan untuk terbakar akan sangat minim, dan juga perlu adanya pengawasan berupa patrol oleh polisi hutan untuk memantau daerah lahan gambut agar tidak ada yang membuka lahan secara membakar, terakhir penegakan hukum yang tegas kepada pembakar lahan perlu dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku.***Penulis: Muhammad Rafi, mahasiswa Universitas Riau.