Logo khazanahriau.com

Asap Mengepung Sumatera dan Kalimantan, Kemana Kita Mencari Udara Bersih?

Asap Mengepung Sumatera dan Kalimantan, Kemana Kita Mencari Udara Bersih?
Jalan raya di Koto Panjang, Kabupaten Kampar yang memperlihatkan langit kelabu. foto dokumen Muhammad Rafi

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Sumatera Barat membuat langit menjadi buram. Air Quality Indeks (AQI) yang mengukur intensitas kualitas udara, Rabu 4 Oktober 2023 pada Kota Palembang, Jambi dan Pekanbaru menunjukkan angka 157-183. Tentu ini indeks yang sangat berbahaya bagi kesehatan pernafasan.

Data yang dilansir  dari BakoHumas Kota Palembang mencatat sekitar 12.286 penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada  Agustus 2023 lalu. Hal ini tentu dapat menyebabkan sesak nafas bahkan berakhir kematian. Selain dampak kesehatan, karhutla juga mengurangi jumlah hutan  yang ada, yang artinya pasokan oksigen untuk kehidupan semakin menurun.

Karhutla menjadi  masalah serius ketika musim kemarau, ditambah dengan kondisi lahan di sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan notabenenya lahan gambut.

Lahan gambut berasal dari sisa tanaman organik, pepohonan dan hewan yang sudah membusuk. Tingkat keasaman lahan gambut sangat tinggi sehingga dapat menyerap zat hara yang berada di sekitarnya.  Lahan gambut apabila sudah terbakar akan sulit dipadamkan, berbeda dengan lahan biasa, dikarenakan api tidak hanya menjalar di permukaan  melainkan juga di dasar lahan gambut tersebut.

 

Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan

Dikutip dari jurnal TataPamong  berjudul ?Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Rangka Melindungi Pemukiman Masyarakat di Kabupaten Kota Waringin Barat? menyatakan, ?Faktor yang dapat menyebabkan tingginya angka kebakaran yaitu masih adanya pembukaan lahan yang mengharuskan pembakaran terjadi?, pembukaan lahan dengan cara dibakar dinilai lebih murah dan efektif dibandingkan menggunakan traktor ataupun menyewa jasa pemangkas lahan, walaupun di sisi lain dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. 

Faktor penyebab terjadinya karhutla terbagi atas dua , pertama yaitu ulah manusia, seperti yang dijelaskan jurnal sebelumnya, pembukaan lahan secara membakar menjadi faktor penyumbang asap yang membahayakan bagi pernafasan manusia, kemudian juga pembakaran sampah organik yang dilakukan oleh seseorang ataupun petugas kebersihan juga dinilai menjadi penyumbang asap.

Terakhir, faktor alam, seperti petir yang menyambar pohon dapat memercikkan api sehingga dapat menimbulkan kebakaran, kemudian letusan gunung berapi mengingat Indonesia dikelilingi oleh lingkaran gunung api dunia, kemudian juga suhu panas akibat pemanasan global juga dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Penegakan Hukum Terkait Perusahaan Pembakar Lahan

Penegakan hukum terhadap perusahaan yang membakar lahan juga menjadi perhatian, sebab, sudah terdapat peraturan yang dapat menjerat pembakar lahan. Di antaranya adalah Maklumat Bersama antara Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan Bahwa sesuai Pasal 187 ?Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
a. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
b. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timibul bahaya bagi nyawa orang lain;
c. dengan pidana penjara  seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.?

Implementasi peraturan tersebut dinilai masih sangat lemah, dapat dibuktikan dengan dituntutnya PT RAJ Sumatra Selatan pada tahun 2022 yang terbukti bersalah atas membakar lahan  di Ogan Komering Ulu dengan tuntutan denda Rp199 miliar, tentu jumlah tersebut mudah bagi perusahaan untuk membayarnya, dan tidak adanya pencabutan HGU perusahaan pembakar lahan dan penghentian izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Solusi Atas Pencegahan dan Akibat Karhutla 

Penyediaan penambahan fasilitas kesehatan sangat penting, tabung oksigen  ditambah agar dapat diberikan kepada pasien yang mengalami sesak nafas, dan juga perlu adanya pemulihan dan perbaikan terhadap lahan yang dibakar, dapat dilakukan penanaman kembali (reboisasi) agar lingkungan dan ekosistem di sana kembali normal.

Pencegahan karhutla bisa dicegah dengan cara membuat kanal ataupun aliran sungai di sekitar lahan gambut, sehingga lahan gambut tetap basah dan kemungkingan untuk terbakar akan sangat minim, dan juga perlu adanya pengawasan berupa patrol oleh polisi hutan untuk memantau daerah lahan gambut agar tidak ada yang membuka lahan secara membakar, terakhir penegakan hukum yang tegas kepada pembakar lahan perlu dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku.***Penulis: Muhammad Rafi, mahasiswa Universitas Riau.

Berita Lainnya

Index