Logo khazanahriau.com

Masuki Teritorial Indonesia Tanpa Izin, Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin

Masuki Teritorial Indonesia Tanpa Izin, Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin

 PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - TNI Angkatan Udara (AU) Landasan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin berhasil mendesak pesawat asing untuk mendarat di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Rabu (17/07/24). Pesawat asing tersebut terdeteksi memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Mendapati adanya pesawat asing masuk, Lanud Roesmin Nurjadin kemudian mengutus dua pesawat Hawk untuk melakukan pengusiran sesuai perintah Kosekhanudnas. Namun saat dua pesawat hawk kembali ke pangkalan udara, pesawat asing itu justru kembali masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga dua unit F-16 dikerahkan untuk memaksa pesawat asing tersebut mendarat.

Usai mendarat pesawat tersebut kemudian dikawal ketat oleh personel bersenjata lengkap hingga ke areal steril di apron Lanud Roesmin Nurjadin.

Dikutip dari riauterkini, pesawat tersebut ditumpangi sedikitnya 10 orang termasuk dua orang pilot yang kemudian diturunkan dari pesawat dengan penjagaan ketat anggota TNI AU Lanud Roesmin Nurjadi. Saat hendak dilakukan pemeriksaan oleh Tim Unit K9, salah seorang penumpang pesawat tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh unit K9.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti dari para penumpang pesawat tadi. Bahkan disinyalir para penumpang pesawat itu adalah jaringan teroris.

Barang bukti itu yakni 10 unit handphone, 4 buah paspor, sebuah sangkur, 21 butir amunisi, kertas berisi seruan jihad, buku zikir, peta wilayah, dan sebagainya. Bahkan dua orang pilot juga tampak diborgol oleh petugas.

Pemeriksaan para penumpang pesawat asing itu juga langsung disaksikan oleh Komandan Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Marsma TNI Feri Yunaldi.

Rentetan peristiwa ini merupakan simulasi dalam latihan kesiapsiagaan TNI (force down) Lanud Roesmin Nurjadin.

"Kami Angkatan Udara (AU) domainnya adalah pengamanan udara, hari ini kita lakukan latihan dimana diasumsikan ada pelanggaran wilayah udara ada pesawat asing yang masuk tanpa izin di wilayah indonesia," katanya.

Dijelaskannya penerbangan di wilayah indonesia diatur dalam UUD Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2018 tentang pengamanan udara. Kemudian kesepakatan 11 kementrian terkait pengamanan penerbangan indonesia.

"Apa bila ada pesawat asing yang memasuki negara Indonesia maka terbagi atas dua yakni pesawat negara dan pesawat sipil. Dimana harus dilengkapi dengan izin diplomatik clearance, filght clearance atau flight approval dari Dirjen Perhubungan udara serta security clearance," ujarnya.

Jika tidak memenuhi persyaratan itu maka, pesawat dinilai sebagai pesawat asing yang melanggar aturan udara indonesia. Sementara pihaknya berkewajiban untuk melakukan pengamanan udara di teritorial indonesia.

"Ada beberapa langkah yang akan kita lakukan. Yakni kita mulai degan identifikasi visual, kemudian kita ingatkan, jika tidak diindahkan maka kita lakukan pengusiran. Jika tidak juga mengikuti arahan maka akan kita desak untuk mendarat di bandara terdekat," terangnya.

"Jika tidak juga merespon arahan yah diberikan, terakhir tentu akan kita serang atau penghancuran. Tentu ini juga harus seizin pemerintah Indonesia," tegasnya.

Feri menekankan, sejauh ini pihaknya memiliki kewenangan hanya untuk mendesak melakukan pendaratan yang kemudian dilakukan pengamanan dan pemeriksaan bersama kelembagaan kementrian terkait tadi 

"Kta bangga dan bersyukur latihan kita hari ini berjalan lancar dan sukses tanpa kendala apapun," tandasnya.***

Berita Lainnya

Index