MERANTI, KHAZANAHRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melimpahkan perkara korupsi Pembangunan Jembatan Selat Rengit Tahun Anggaran 2012 ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kejari Meranti Febriyan M, SH.MH melalui Kasi Pidsus Sri Madona Rasdy, SH. MH kepada media ini, Selasa (1/8/2023) mengungkapkan, pada hari ini 1 Agustus 2023, bidang tindak pidana khusus telah melimpahkan tindak pidana korupsi atas nama IR Bin Dharma Bin Drs H Soerdarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS pada kegiatan pembangunan jembatan Selat Rengit tahun Anggaran 2012 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
"Dalam berkas perkara terpisah bahwa tersangka IR Dharma Afriandi Bin Drs H Soedarmo dan Dupli Juliandri ST Bin Agus KS sebelumnya telah ditahan oleh jaksa penutut umum pada tanggal 17 juli 2023 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023 di rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Sri Madona.
Menurut Sri Madona pula, tersangka IR Dharma Arifiandi bin Drs Soerdormo bin Dupli Juliandri ST Bin Agus KS telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp42 miliar lebih.
"Adapun perbuatan IR sebagai donatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang undang hukum pidana," jelasnya.
Ia menambahkan, perbuatan Dupli Juliandri sebagai donatur diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang- undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 kitab undang-undang hukum pidana
"Selanjutnya perkara tersebut akan berlanjut di tahap persidangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Pekanbaru," ucap Sri Madona. (**)