PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau mengeluarkan pernyataan yang meminta Presiden sebagai Datuk Seri Setia Amanah Negara dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menghormati adat dan budaya Melayu yang bersendikan syarak dan syarak bersendikan Kitabullah dalam menunjuk dan mengangkat Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk periode 2023-2024.
Sikap ini diambil dalam rapat yang dilakukan oleh LAMR Provinsi Riau pada Kamis (21/12/23) sebagai respons terhadap perkembangan terakhir terkait calon Pj. Gubernur Riau. Salah satu nama yang beredar adalah Dr. Ir. Budi Situmorang, yang diusulkan oleh Menteri ATR dan Kepala BPN.
Rapat dipimpin oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, dengan hadirnya Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf, Ketua Dewan Kehormatan Adat Datuk Wan Abu Bakar, dan puluhan pengurus lainnya.
LAMR Provinsi Riau menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengusulkan nama calon Pj. Gubernur Riau secara spesifik untuk periode 2023-2024, namun mereka memberikan kriteria yang harus dimiliki oleh calon Pj. Gubernur Riau demi menjaga stabilitas masyarakat Riau, di luar kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu kriteria yang dijelaskan adalah bahwa calon Pj. Gubernur harus memiliki kompetensi, integritas yang tinggi, dan berwawasan luas. Mereka juga harus memiliki kemampuan komunikasi dan solusi yang memenuhi kriteria umum sebagai seorang pemimpin.
Selain itu, calon Pj. Gubri juga diharapkan mengikuti sifat Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan, yaitu shiddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (mengemban dakwah), dan fathonah (cerdas). Mereka juga diharapkan memahami secara mendalam Provinsi Riau secara geografis, sosiologis, dan budaya Melayu, agar dapat membawa Riau menuju kemajuan yang lebih baik serta diterima oleh masyarakat Provinsi Riau.
Berkaitan dengan oknum yang mengatasnamakan LAMR dalam mengajukan nama calon Pj. Gubernur Riau dan menyebabkan kegaduhan di publik, LAMR Provinsi Riau menyatakan bahwa pengurus yang telah resmi dikukuhkan oleh Setia Amanah / Gubernur Riau akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap mereka. Mereka menegaskan bahwa LAMR tidak pernah mengeluarkan surat bernomor No.27/DPA LAM-R/TPPKSPR/XI/2023.
LAMR Provinsi Riau juga berencana menyampaikan pandangan mereka kepada Presiden dan Mendagri sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan Pj. Gubernur Riau untuk periode 2023-2024.
Selain itu, LAMR Provinsi Riau juga berkomitmen untuk menjaga ketenangan dan kedamaian di tengah dinamika politik yang sensitif saat ini. Mereka mengimbau kepada seluruh Datuk-datuk, Pemangku Adat, Anak Kemenakan, dan seluruh masyarakat Provinsi Riau agar dapat menahan diri dalam menyikapi situasi ini.***(rls)