Logo khazanahriau.com

Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Bagi Warga Rumbai

Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga Laksanakan Penyebarluasan Perda Bagi Warga Rumbai
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga saat memaparkan terkait penyebarluasan Perda

PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan melaksanakan penyebarluasan perda kota Pekanbaru. Adapun perda yang disosialisasikan terkait Perda No 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Guna memberikan pemahaman dan mensosialisasikan peraturan daerah kota Pekanbaru kepada masyarakat di Dapilnya, 

Kegiatan ini dilaksanakan Dapot di Jalan Sri Rezeki pada Jumat (22/09/2023). 

Dijelaskan Dapot bahwa kecamatan Rumbai Timur dan Rumbai Barat tidak ikut dalam pengelolaan sampah dari pihak ketiga namun dikelola oleh Pemko Pekanbaru. Tentu ada anggaran untuk pengelolaan sampah ini, namun masih ada pihak pihak pribadi yang mengambil sampah dirumah warga dan mengutip sendiri uang sampahnya.

"Dengan melaksanakan penyebarluasan perda ini, kita pun ingin tahu apa yang terjadi dimasyarakat terkait retribusi sampah ini," pungkas Dapot. (***)

Masyarakat yang hadir saat kegiatan penyebarluasan perda
Suasana ketika Dapot menjelaskan terkait Perda Retribusi Sampah

 

 

Berita Lainnya

Index