Logo khazanahriau.com

Dapot Sinaga Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah di Perumahan R6M

Dapot Sinaga Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah di Perumahan R6M
Anggota DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga saat menjelaskan terkait Perda Retribusi Sampah

PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - Sebagai salah satu kegiatan DPRD, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru. Adapun perda yang ia sosialisasikan terkait Perda no 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (22/09/2023) di Halaman Gereja HKBP Perumahan R6M. 

Dijelaskan oleh Dapot terkait Perda ini, dirinya menjelaskan bahwa dari pengelolaan sampah ada reteribusi yang ditarik untuk masuk ke PAD kota Pekanbaru. Sementara pengelolaan sampah di Rumbai tidak masuk dikelola pihak ke tiga. Namun di Rumbai tetap ditarik retribusi tapi tidak sama nilainya, malah bervariasi nilainya. 

"Maunya harapan kita dengan adanya sosiaisasi peraturan daerah ini, Pemko melalui DLHK Kota Pekanbaru harus menyeragamkan berapa tarif untuk menarik retribusi sampah itu," jelas Dapot.

Lanjut Dapot harus ada kejelasan siapa petugas yang menarik retribusi sampah, jangan ada pihak-pihak yang mengambil uang sampah ini sendiri. (***)

Masyarakat yang serius mendengarkan pemaparan Dapot
Masyarakat yang Antusias hadir 


 

Berita Lainnya

Index