Logo khazanahriau.com

Polres Rohul Buru Ediko, Terduga Perambah Kawasan Hutan Rokan IV Koto Rohul

Polres Rohul Buru Ediko, Terduga Perambah Kawasan Hutan Rokan IV Koto Rohul
ilustrasi. internet

PASIRPENGARAIAN, KHAZANAHRIAU.COM-Polres Rokan Hulu (Rohul) terus melakukan perburuan terhadap terduga pelaku perambahan kawasan hutan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, inisial Ediko.

Ediko ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rohul pasca ditangkapnya Totar Siagiaan yang merupakan operator alat berat Exavator yang digunakan untuk membuka lahan seluas 70 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pemandang itu.

Masih terus dilakukannya perburuan terhadap terduga pelaku perambahan kawasan hutan di Desa Pemandang itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais, Selasa (3/10/2023).

"Kita terus mencari keberadaan Ediko DPO Perambahan Hutan di Rokan IV Koto. Kita sudah menyebar informasi pencariannya, jika masyarakat mengetahui keberadaannya agar melapor ke Polisi,? jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan catatan riauterkini.com, pada sidang di PN Pasir Pengaraian beberapa waktu lalu, terdakwa Totar Siagian, mengaku bahwa dirinya pekerja yang dipekerjakan oleh seorang bernama Ediko yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan tersebut.

Kemudian, masih dalam sidang itu, saksi dari Penyidik Polres Rohul, Rian menerangkan bahwa saat ditangkap tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, Totar Siagian mengaku dia hanya pekerja yang disuruh oleh seseorang bernama Ediko dengan upah senilai Rp5 juta perbulan.

Rian juga membeberkan, dalam perkara perambahan hutan ini, Totar Siagian sudah membuka lahan seluas 70 hektare dan sebagian besar di antaranya sudah ditanami kelapa sawit.

"Lahan yang ditanami sawit sudah 70 hektar. Dan semuanya itu dikerjakan oleh terdakwa Totar selama 3 bulan," ungkap Rian, seperti dikutip dari riauterkini.com

Riam menambahkan, sebagai penyidik dalam perkara itu, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap seorang bernama Ediko tersebut. Namun, tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rohul.

Terbaru, pada sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul menuntut terdakwa Totar Siagian selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Rohul Nurul Annisa SH, di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Senin (2/10/2023). Jaksa menilai, terdakwa Togar Siagian telah terbukti bersalah sesuai Pasal 92 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan sebagaimana diubah Pasal 37 angka 16 UU No 6 Tahun 2023 UU Nomor 2 Tahun 2023 Cipta Kerja.

JPU Nurul Annisa dalam tuntutan menyatakan, terdakwa Totar Siagian secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat berat / alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan melakukan kegiatan perkebunan dan mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. ***

Berita Lainnya

Index