Logo khazanahriau.com

PBB Ungkap Pelecehan Seksual Israel di Gaza, Buktikan Ada Genosida

PBB Ungkap Pelecehan Seksual Israel di Gaza, Buktikan Ada Genosida
Tentara Israel mengevakuasi prajurit yang terluka di Jalur Gaza.Foto: IDF

KHAZANAHRIAU.COM - Operasi militer Israel di jalur Gaza dinilai telah menggunakan kekerasan seksual sebagai strategi perang. Laporan Investigasi Komisi Penyelidikan PBB pada Kamis (13/3/2025) mengungkapkan, Israel telah menelanjangi secara paksa, melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan sehingga menimbulkan trauma berkepanjangan bagi perempuan dan gadis-gadis muda Palestina.

Tentara Penjajah Israel (IDF) menimbulkan luka fisik dan mental yang dalam pada perempuan dan anak perempuan Palestina. Ketua Komisi Penyelidikan PBB, Navi Pillay, menyatakan bahwa pelanggaran ini menyebabkan kerugian fisik dan mental yang parah dan penderitaan bagi perempuan dan anak perempuan.

Serangan tersebut juga berdampak jangka panjang yang tidak dapat dipulihkan pada kesehatan mental dan reproduksi dan prospek kesuburan warga Palestina.

Laporan tersebut juga merinci penghancuran Pusat IVF Al-Basma, klinik fertilitas in-vitro utama di Gaza, pada Desember 2023. Serangan tersebut dilaporkan menghancurkan sekitar 4.000 embrio.

Di sisi lain, komisi PBB tidak menemukan bukti kredibel yang menunjukkan bahwa klinik tersebut memiliki tujuan militer. Komisi tersebut menyimpulkan bahwa serangan tersebut ditujukan untuk mencegah kelahiran di antara warga Palestina, yang merupakan tindakan genosida.

Dengan demikian Israel secara sah dan meyakinkan dinilai sudah memenuhi definisi tindakan genosida,. Laporan tersebut menekankan bahwa "Israel" secara sengaja menargetkan dan menghancurkan fasilitas perawatan kesehatan seksual dan reproduksi yang penting, yang sangat penting untuk kehamilan, persalinan, dan perawatan neonatal yang aman.

Komisi tersebut selanjutnya mencatat bahwa dampak yang lebih luas pada ibu hamil, menyusui, dan ibu baru belum pernah terjadi sebelumnya, dengan konsekuensi yang tidak dapat diubah bagi masa depan reproduksi penduduk Gaza.

Tindakan-tindakan ini digambarkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan komisi tersebut menyimpulkan bahwa tindakan "Israel" merupakan upaya untuk menghancurkan kelompok Palestina secara keseluruhan.

Setelah sidang dengar pendapat publik di Jenewa, komisi tersebut juga melaporkan bahwa "Israel" telah secara langsung menargetkan perempuan dan gadis Palestina dengan tindakan kekerasan seksual, termasuk menelanjangi secara paksa, pelecehan seksual, dan penyerangan. Perempuan dan anak-anak perempuan meninggal dunia akibat komplikasi terkait kehamilan dan persalinan akibat blokade, dan komisi mengkategorikan tindakan ini sebagai genosida. (*)

Berita Lainnya

Index