foto: ilustrasi RENGAT, KHAZANAHRIAU.COM-Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilakukan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun.
Penegasan dilaksanakan nya PPDB secara gratis tanpa dipungut biaya apapun untuk sekolah SMA sederajat di Inhu, disampaikan Kepala Cabang Dinas Muhammad Sani melalui Leni Rosa SE Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Cabang Dinas Pendidikan Riau Wilayah IV yang membawahi Kabupaten Inhu, Inhil dan Kuansing kepada riauterkinicom, Kamis (13/6/24) di ruang kerjanya.
"Pelaksanaan PPDB untuk SMA sederajat ini selain dilakukan secara online juga dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun," tegasnya.
Mengantisipasi terjadinya korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tertanggal 16 Mei 2024 dan ditanda tangani oleh pimpinan KPK Nawawi Pomolango.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat, apabila mengetahui atau melihat adanya pernintaan dana atau hadiah oleh ASN dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi baik secara tertulis maupun tidak tertulis, agar melaporkan kepada kami di kantor Cabang Dinas Pendidikan Riau Wilayah IV di Pematang Reba. Karena perbuatan tersebut dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Ditambahkanya, dalam PPDB yang dilaksanakan secara online mulai 24 Juni 2024 aplikasi sudah disosialisasikan untuk operator dan masyarakat, apabila ditemukan kendala nantinya dapat langsung ke sekolah atau ke kantor Cabang Dinas Wilayah IV.
"Dalam PPDB yang di selenggarakan secara online di 31 sekolah SMA dan 18 sekolah SMK di Inhu, akan diterapkan sistim Zonasi 50 persen, Prestasi 30 persen, Afirmasi 15 persen dan Perpindahan Orang Tua 5 persen serta Kelompok Tempatan (SMK) 5 persen," jelasnya. *** (rtc)