Kuasa Hukum Terus Kawal Kasus Kecelakaan Naas Libatkan Sopir Truk Peron Sawit


Jumat, 17 Mei 2024
Kuasa Hukum Terus Kawal Kasus Kecelakaan Naas Libatkan Sopir Truk Peron Sawit

PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - Terjadi kecelakaan di kawasan Peron Sawit, tepatnya di Kampung Merangkai, Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada 24 April 2024 lalu, sekira pukul 20.55 WIB antara mobil truck milik Peron Sawit dikemudikan oleh FTA  menabrak UH (24 tahun) dan FDN (10 tahun).

Akibat peristiwa naas itu, korban UH mengalami kelumpuhan total. Bahkan ada bagian tubuh yang di amputasi. Sedangkan korban.FDN meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Pengacara keluarga korban yakni Alfikri Lubis SH,.MH. dari kantor hukum as law firm & partners yang beralamat di Jalan Samarinda, Keluragan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru menyatakan bahwa keluarga korban merasa sangat berduka dan terpukul atas kejadain tersebut.

"Ada dua korban dan untuk saat ini yakni saudara UH masih terbaring dengan kondisi tubuh sangat memprihatinkan dengan keadaan lumpuh dan di amputasi dan sudah banyak kerugian dipihak keluarga untuk proses penyembuhan saudara UH, dan untuk saudara FDN meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan dan pihak keluarga masih sangat-sangat terpukul," kata Alfikri Lubis, Kamis (16/5/24).

Dipaparkan Alfikri Lubis, atas kejadian tersebut pihaknya selaku tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya menduga adanya kelalaian dan atau kealpaan yang dilakukan pemilik Peron Sawit tersebut. Sehingga terjadinya kecelakaan ini mengakibatkan dua korban masyarakat yang tidak bersalah.

“untuk saat ini laporan polisi terhadap pengendara truck Sdr. FTA sudah masuk di Polres Siak. Tetapi kami selaku Kuasa Hukum dari kantor hukum AS Law Firm akan terus menempuh upaya hukum lainnya baik secara Pidana maupun Perdata karena banyak kejanggalan atas kasus ini” ujar Alfikri lagi.

Masih menurut Alfikri, agenda mediasi sempat dilakukan yakni pada tanggal 15 Mei 2024. Hanya saja dari pihak sopir dan peron sawit tidak datang. Hal ini menunjukkam tidak ada iktikad baik, kepedulian dan tanggung jawab terhadap korban. (ar)