Dapot Sinaga Laksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah


Jumat, 05 Januari 2024
Dapot Sinaga Laksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Retribusi Sampah Dapot Sinaga saat menjelaskan terkait Perda retribusi sampah

PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - Guna memberikan pemahaman kepada konstituennya, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) di Jalan Mawar RT 1 RW 6 kelurahan Palas Kecamatan Rumbai.  

Disampaikan Dapot, adapun Perda yang ia sosialisasikan yakni Perda no 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Pekanbaru mengeluarkan anggaran hampir Rp90 Miliar untuk pengelolaan sampah. Namun Rumbai tidak ikut didalam pengelolaan sampah yang dikelola pihak ketiga. 

"Yang saya sampaikan kepada masyarakat, apakah ada pengutipan uang sampah. Ternyata dikutip. Sementara harapan kita dengan adanya perda ini tentu ada kontribusi ke Pekanbaru. Ternyata sampai sekarang distribusi yang diterima oleh oknum yang mengutip tidak disampaikan atau disalurkan ke PAD kota Pekanbaru," jelas Dapot.

Dengan adanya penyebarluasan perda ini Dapot berharap masyarakat lebih paham dan mengerti terkait retribusi sampah. (***) 

Warga terlihat antusias saat berdialog langsung dengan anggota DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga
Warga saat mendengarkan pemaparan sosialisasi Perda