Bagian 1,

Mengenal Sejarah Rumah Tuan Kadi, Rumah Singgah Sultan Siak di Pekanbaru


Rabu, 06 Desember 2023
Mengenal Sejarah Rumah Tuan Kadi, Rumah Singgah Sultan Siak di Pekanbaru Situs Cagar Budaya Rumah Singgah Tuan Kadi di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. foto: dok lyra

PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM- Rumah Tuan Kadi (dalam pamflet tertulis Qadhi, red) Haji Zakaria bin Haji Abdul Muthalib,  merupakan Rumah Singgah Sultan Siak atau lebih dikenal juga sebagai Rumah Singgah Sultan. Terletak di jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Rumah Singgah bersejarah ini merupakan salah satu cagar budaya peninggalan Kesultanan Siak yang ada di Kota Pekanbaru.

Rumah Tuan Qadhi ini ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2010. Rumah ini dilengkapi dengan 10 foto dokumentasi berupa foto tahun 1960 dari Caltex Pacific Indonesia (CPI), yang pada saat itu sedang melakukan pembangunan jembatan Pontoon di sebelah Rumah Singgah yang dekat dengan Sungai Siak.

Rumah ini memiliki 4 ruang, yaitu ruang tamu, ruang tengah, ruang belakang dan dapur. Serta terdapat 4 kamar. Rumah ini terbuat dari kayu Meranti yang kokoh, meskipun sudah pernah direnovasi, masih banyak kayu-kayu asli yang masih layak dipakai. Rumah Singgah ini aslinya memiliki dua lantai, yang mana lantai duanya merupakan ruangan untuk anak gadis dipingit.

Siapakah Tuan Qadhi itu?

Untuk masyarakat awam Melayu, Riau, Tuan Qadhi adalah sebutan untuk orang yang akan menikahkan pasangan, atau bahasa lazimnya adalah Penghulu. Qadhi adalah orang yang memahami agama Islam dan dalam kerajaan Siak, gelar Tuan Qadhi diberikan untuk pemuka agama Islam atau ulama besar kerajaan Siak.

Dikutip dari pamflet yang terdapat di dinding rumah, berawal di tahun 1895 saat rumah ini dibangun oleh saudagar terkenal di Senapelan, H. Nurdin Putih. Putrinya, Fatimah binti Nurdin Putih menikah dengan seorang pemuda dari Labuhan Bilik Panai, Sumatera Timur, Zakaria bin H. Abdul Muthalib. Rumah ini diserahkan kepada pasangan ini, sementara mertua mereka pindah ke rumah yang baru.

H. Zakaria bin H. Abdul Muthalib dipercaya sebagai Ketua Kerapatan Syariah Kerajaan Siak Sri Indrapura saat masa pemerintahan Sultan Syarif Qasim Riau dan diberi gelar Qadhi.

Senapelan dulunya adalah pusat kota di Sumatera Timur karena dekat dengan pelabuhan-pelabuhan di Sungai Siak. Tuan Qadhi berkedudukan di ibukota Kerajaan Siak dan bertugas mendampingi Sultan Siak sebagai ‘tolan masyarakat terakah pusaka hukum Allah’.

Rumah H. Zakaria, juga dikenal sebagai Tuan Qadhi, memiliki halaman belakang yang menghadap langsung ke Sungai Siak. Di sepanjang tepi Sungai Siak, terdapat dermaga untuk merapatkan kapal kato milik Sultan Syarif Qasim II dan para pengawalnya. Sultan Syarif Qasim II, bersama Tuan Qadhi Zakaria dan pengawalnya, menuju rumah H. Zakaria yang berjarak sekitar 20 meter dari pelataran. Kunjungan Sultan Syarif Qasim II ke rumah Tuan Qadhi Zakaria bertujuan sebagai tempat singgah sebelum melanjutkan perjalanan ke wilayah kerajaan Siak di hulu Sungai Siak, seperti Tapung dan Petapahan.

Tuan Qadhi H. Zakaria wafat di Siak dan dimakamkan di kawasan Makan Koto Tinggi, Kampung Dalam, Siak Sri Indrapura.***(lyr)

Bersambung...