Dapot Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah Bagi Warga Perumahan Griya Padat Karya I


Senin, 09 Oktober 2023
Dapot Sosialisasikan Perda Retribusi Sampah Bagi Warga Perumahan Griya Padat Karya I Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga saat memaparkan terkait Perda Retribusi Sampah

PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - Sebagai salah satu kegiatan dari DPRD Kota Pekanbaru, Anggota DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah kota Pekanbaru. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih tahu dan mengerti terait perda yang ada di kota Pekanbaru. 

Seperti yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE dari Partai PDI Perjuangan, yang melaksanakan penyebarluasan perda terkait Perda No 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kegaiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (23/09/2023) di Perumahan Gria Padat Karya I. 

Diungkapkan Dapot, dengan dirinya melaksanakan penyebarluasan perda ini, dirinya mengetahui langsung dari masyarakat bahwa masih ada dikutip uang sampah dari masyarakat dengan berbagai variasi nilainya. 

"Harapan saya kepada Dinas LHK kota Pekanbaru coba untuk dipastikan melalui Camat, Lurah dan juga RT RWnya untuk pengutipan uang sampah ini dimana uangnya disalurkan. Kemudian keseragaman uang sampah harus ada. Jangan main suka-suka," jelas Dapot. (***)

Masyarakat yang hadir saat kegiatan 
Suasana kegiatan penyebarluasan Perda
Masyarakat yang diberikan Perda dalan kegiatan penyebarluasan Perda