Seorang pria melewati rumah jurnalis Islam Meqdad tempat dia terbunuh bersama keluarganya dalam serangan tentara Israel di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Ahad, 6 April 2025.Foto: AP Photo/Abdel Kareem Hana PANTIN, KHAZANAHRIAU.COM - Pelapor Khusus PBB untuk urusan Palestina Francesca Albanese memperingatkan akan berlanjutnya brutal Israel terhadap rakyat Palestina dan juga negara lain. Aksi ini akan terus berlanjut jika tidak ada tindakan nyata dari komunitas internasional. Israel, kata dia, juga akan memperluas wilayah jajahannya ke negara lain di Timur Tengah.
Ia menegaskan, tak banyak waktu tersisa untuk menyelamatkan rakyat Palestina. Hal itu disampaikan Albanese dalam sebuah acara dua hari tentang Palestina di Pantin, pinggiran kota Paris, pada 5–6 April lalu.
“Israel tidak berniat menghentikan aksinya karena sejumlah alasan,” ujar Albanese. “(Pemimpin otoritas Israel Benjamin) Netanyahu akan menjadi target proses hukum jika ia menghentikan perang terhadap Palestina.”
“Barangkali Anda memperhatikan bahwa Netanyahu dijadwalkan hadir di pengadilan sehari setelah ia memerintahkan serangan baru ke Gaza. Jadi, pertanyaannya: apakah itu berkaitan? Mungkin saja,” tambahnya.
Albanese juga mengungkapkan Netanyahu menghadapi tekanan hukum baik di tingkat nasional maupun internasional. Namun, ia menyatakan pesimismenya terhadap proses hukum yang adil, baik dari sistem peradilan nasional Israel maupun pengadilan internasional.
“Saya kira saya tak lagi memiliki harapan pada keadilan, baik di tingkat nasional Israel maupun internasional. Semua tampak justru semakin siap menggelar karpet merah untuknya,” ujarnya.
Albanese menyebut para pemukim ideologis di pemerintahan Israel berambisi untuk mencaplok Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
“Mereka memanfaatkan momen bersejarah ini — lemahnya Eropa dan agresivitas Amerika Serikat — sebagai peluang untuk memperluas penaklukan, bukan hanya di Palestina, tetapi juga di kawasan Timur Tengah,” jelasnya.
“Serangan juga masih berlangsung terhadap Lebanon dan Suriah. Akan naif jika mengira Israel akan berhenti di sini.”
Ia juga menanggapi upaya kelompok pro-Israel yang ingin mengakhiri mandatnya sebagai pelapor khusus PBB. “Itu pekerjaan mereka. Mereka dibayar untuk itu,” ujarnya tegas.
Hukum internasional menentukan
Albanese menegaskan bahwa menghentikan tindakan Israel dapat dilakukan berdasarkan kerangka hukum internasional. “Hukum internasional memberi tahu kita apa yang harus dilakukan: akhiri pendudukan, akhiri genosida, akhiri apartheid,” tegasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa instrumen penting lainnya yang diperlukan adalah kemauan politik dari negara-negara, yang menurutnya hingga kini belum ada.
Ia menyatakan bahwa genosida di Gaza terus meningkat demi memenuhi rencana pembersihan etnis terhadap Palestina.
“Sudah jelas bahwa Israel menginginkan wilayah dari Laut Tengah hingga Sungai Yordan untuk mendirikan kedaulatan eksklusif bagi rakyat Yahudi — dan mereka secara terbuka menyatakannya,” ungkap Albanese.
Ia juga menyebut bahwa rakyat Palestina masih harus menanggung akibat dari antisemitisme Eropa sekitar satu abad silam.
Militer Israel kembali melancarkan serangan mematikan ke Gaza pada 18 Maret, yang telah merenggut nyawa hampir 1.400 orang dan melukai lebih dari 3.400 lainnya.
Serangan ini juga menghancurkan kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang disepakati pada Januari.
Pekan lalu, Netanyahu berjanji akan meningkatkan serangan di Gaza, seiring dengan upaya pelaksanaan rencana Presiden AS Donald Trump untuk memindahkan warga Palestina dari wilayah tersebut.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 50.700 warga Palestina telah terbunuh akibat agresi brutal Israel di Gaza. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan kepala pertahanan, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga sedang menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di wilayah Gaza. (*)