PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM- Inovasi terbaru yang diluncurkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Pekanbaru, akan mempermudah bagi warga masyarakat dalam hal pelayanan hukum pengajuan permohonan ekseskusi lahan melalui jaringan online.
Hal itu diketahui setelah pihak PN Pekanbaru meluncurkan aplikasi eksekusi online dengan website eksekusipnpekanbaru.com. Peluncuran aplikasi ini dibukan langsung Ketua PN Klas I A Pekanbaru Mashuri Effendie SH MH, pada Jumat (21/6/24) siang.
Dalam peluncuran aplikasi ini, turut dihadiri perwakilan Polresta Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, organisasi advokat, BPN Pekanbaru, perbankan dan stake holder terkait.
" Peluncuran aplikasi online ini untuk mempermudah masyarakat mendaftarkan permohonan eksekusi. Tanpa harus datang ke pengadilan. Dimana masyarakat cukup meng-upload dokumen permohonan eksekusi ke dalam aplikasi online itu. Semua persyaratan dan ketentuan permohonan eksekusi ada di dalam aplikasi," ucap Mashuri.
Memang selama ini pengajuan eksekusi pemohon datang ke pengadilan dengan membawa berkas, dan itupun tidak langsung dapat nomor perkara eksekusinya, karena harus ditelaah dulu," ungkapnya.
Melalui aplikasi eksekusi online ini, masyarakat cukup memantau proses permohonan eksekusi melalui website eksekusi online PN Pekanbaru. Masyarakat dapat mengetahui dokumennya sudah lengkap atau belum, dan hanya tinggal diberitahu untuk melakukan pembayaran," jelasnya, seperti dikutip dari riauterkini.
Dia mengharapkan, aplikasi ini akan mempermudah masyarakat. Namun pihaknya tetap akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait penerapan aplikasi eksekusi online ini.
Terkait pembayaran biaya eksekusi itu sebut Mashurie, nanti akan perhitungan sendiri. Nanti akan diberitahukan melalui virtual e-count.
Selain peluncuran aplikasi eksekusi online, PN Pekanbaru juga dilaksanakan sosialisasi beberapa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan kebijakan MA. Terutama terkait pelayanan dan persidangan.
Diantara Perma yang disosialisasikan itu adalah, Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA secara elektronik.
Adapun nara sumber dalam sosialisasi kebijakan dan Perma itu diantaranya, Dr Salomo Ginting SH MH (Hakim PN Pekanbaru), Idris SH MH (Panitera PN Pekanbaru) dan Sapta Putra Sembiring SH MH (Panmud Hukum).***