Sabarudi Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Segar Rejosari

Ahad, 07 Januari 2024 | 20:52:24 WIB
Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi saat menyampaikan perda yang akan disosialisasikan

PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - Agar masyarakat lebih mengetahui terkait Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi ST melaksanakan Sosialisasi perda di daerah pemilihannya. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Segar RT 04 RW 08, Rejosari, Tenayan Raya pada Jumat (17/11/2023). 

Ketua DPRD melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda ini dengan sangat khidmat. Adapun perda yang disebarluaskan yakni Perda No 2 Tahun 2018 mengenai pemberdayaan UMKM. 

Adapun prinsip pemberdayaan UMKM ini salah satunya peningkatan daya saing UMKM dan penyelenggaraan perencanaan  pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu dan berkesinambungan.

"Tujuan perda ini guna meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan pekerjaan, pemerataan pemdapatan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Sabarudi. 

Dirinya berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami. (***)

Suasana tanya jawab bersama warga 

 

Masyarakat yang hadir saat kegiatan

 

Terkini