JAKARTA, KHAZANAHRIAU.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan dari 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK, terbanyak yang dilaporkan adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
"Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 itu, (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023) kemarin.
Majelis Kehormatan MK sendiri akan menggelar dua sidang di Jakarta pada Selasa (31/10/2023) ini, atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 9.00; sidang untuk hakimnya malam hari," kata Jimly seperti dikutip dari antaranews.com.
Dia menjelaskan selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.
Sidang perdana untuk pelapor akan diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.
"Yang pagi, besok itu, satu, Prof. Denny; dua, yang 16 guru besar itu. Nah, ini kami gabung karena substansinya sama," tambah Jimly.
Sementara itu, terkait pihak terlapor, Jimly menjadwalkan dua hakim MK, yakni Anwar Usman dan Saldi Isra, menjalani sidang pada malam hari.
Jimly menegaskan kesembilan hakim konstitusi tersebut akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi, sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka bebas menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami," tuturnya.
Hingga kini, MKMK mendapat dua laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor. "Tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly. (anc/spy)