Ketua DPRD Pekanbaru Laksanakan Penyebarluasan Perda di Jalan Angkatan 66

Rabu, 27 September 2023 | 23:18:52 WIB
Ketua DPRD Pekanbaru M Sabarudi saat menyampaikan perda kota Pekanbaru

PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - Ikut menyebarluaskan Peraturan Daerah kota Pekanbaru sebagai salah satu kegiatan DPRD, Ketua DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan penyebarluasan perda No 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 

Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi melaksanakan penyebarluasan  perda atau sosialisasi perda di Jalan Angkatan 66 Kecamatan Tenayan Raya pada Senin (18/09/2023).

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

"Kesejahteraan sosial itu sendiri adalah kondisi terpenuhinya kebutihan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya," jelas Sabarudi. 

Sabarudi berharap masyarakat dapat lebih mengerti dan tahu terkait adanya perda yang ada di kota Pekanbaru. (***)

Suasana pembacaan doa sebelum dimulainya kegiatan

 

Masyarakat yang hadir saat kegiatan

 

Suasana ketika kegiatan berlangsung

 

Suasana ketika Ketua DPRD menyampaikan penyebarluasan perda

 

Terkini