PKBI Riau Bahas Isu Larangan Sunat Bagi Perempuan

Kamis, 09 April 2026 | 17:57:46 WIB

PEKANBARU, KHAZANAHRIAU.COM - Sebagai bentuk antisipasi kekerasan terhadap perempuan, berdasarkan Permenkes No.2 Tahun 2025 Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Propinsi Riau mendukung adanya larangan sunat atau Pemotongan atau Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP). Hal ini berdasarkan data dari Kementerian kesehatan jumlah perempuan yang melakukan sunat berjumlah sebanyak 46,3 persen. Jumlah tersebut menjadikan Riau sebagai salah satu propinsi tertinggi melakukan sunat perempuan dari 11 propinsi. 

Hal ini menjadi pembahasan dalam acara Pertemuan Pemangku Kepentingan Program Respond II FGM/C propinsi Riau, yang digelar oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Riau bersama pemangku kepentingan program Respon II FGM/C propinsi Riau, Kamis (9/4) di Pekanbaru.

Direktur Eksekutive Daerah PKBI Riau, Anthony Adipura mengatakan bahwa saat ini isu sunat perempuan di Indonesia menjadi fenomena sosial dan budaya yang kompleks. Banyak orang melakukan Pemotongan atau Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) sebagai bagian dari tradisi, budaya atau kepercayaan tertentu. Padahal apa yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran HAM, stigmatisasi dan diskriminasi terhadap perempuan. Sehingga bisa berdampak pada trauma psikologis dan sosial baik dalam pernikahan maupun status sosial.

"Praktek sunat perempuan adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kami sebagai salah satu organisasi yang peduli terhadap hak azasi perempuan tentunya sangat peduli dan mendukung adanya larangan sunat perempuan,"ujar Anthony.

Dijelaskannya, larangan sunat perempuan merujuk dari adanya Permekes No.2 tahun 2025 tentang sistem kesehatan reproduksi, yang menyatakan adanya larangan atau menghapus praktik sunat perempuan. Sehingga hak sebagai perempuan bisa dipenuhi, karena sunat perempuan dianggap tudak memiliki manfaat kesehatan bahkan merugikan kesehatan perempuan dalam banyak hal.

PKBI Riau sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait hal tersebut, baik ibu-ibu, anak-anak dan juga pelajar. Serta dalam waktu dekat juga akan dilakukan edukasi kepada kalangan mahasiswa khususnya dilingkungan kesehatan.

Ia berharap dengan adanya kebijakan penghapusan ini perlu adanya pemikiran yang sejalan dari seluruh pihak, stageholder bahkan lintas sektor baik dsri pemerintah maupun swasta. Sehingga apa yang telah disepakati bisa dirumuskan atau dijadikan roadmap sehingga bisa memiliki acuan dan juga payung hukum apabila praktik kekerasan perempuan ini masih dilakukan.

Selain itu juga, lanjutnya, diperlukan adanya advokasi yang kuat dari pengambil kebijakan untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut. Dengan kolaborasi seluruh pihak, sehingga bisa melahirkan regulasi yang mementingkan masyarakat,"ungkapnya.

Sementara itu, dalam pemaparannya Administrator Kesehatan Ahli Madya Dinas Kesehatab Riau, Zulfahera mengatakan mengapa masih banyak orang berpikir sunat perempuan itu wajib, padahal sudah dilarang oleh Kemenkes dan WHO karena 4 faktor yakni adanya alasan psikoseksual, untuk memastikan keperawanan dan kesetiaan setelah pernikahan.

Kemudian, masih adanya ritual budaya karena dilandang sebagai bagian dari inisiasi seorang anak perempuan menuju kedewasaan. Faktor ketiga, menjadi alasan kebebrsihan dan estetika karena ada beberapa komunitas memandang alat kelamin luar perempuan dianggap kotor sehingga dibuang. Serta terakhir, karena alasan agama karena dianggap sebagai doktrin agama yang benar.

"Organ genitalia eksterna perempuan memiliki persyarafan dan pembuluh darah yang banyak. Sunat perempuan dapat menyebabkan pendarahan yang hebat, dan infeksi serta pembengkakan jaringan dan sulit berkemih apabila dilakukan tidak dengan orang yang ahli yakni dokter subspesialis Uroginekologi dan Bedah Rekonstruksi,"jelas Zulfa.

Adanya larangan tersebut, juga diharapkan bisa melahirkan roadmap dan rencana aksi P2GP dengan melakukan pendidikan publik tentang bahaya P2GP dari sudut pandang kesehatan, mengintemgrasikan bahaya P2GP kedalam kurikulum lembaga pendidikan kedokteran, kesehatan dan kebidanan. Serta melahirkan kebijakan yang melarang keras nakes dan lembaga layanan kesehatan untuk memberikan layanan P2GP.

Saat ini, fokus implementasi pencegahan masih berfokus pada sosialisasi dan edukasi yang dilakukan, khususnya pada 10 propinsi yang memiliki prevelensi tertinggi menurut Riskesdes 2013 dan Riau salah satu propinsi tertinggi. Diikuti Jambi, Babel, Banten, Jabar, Kaltim, Kalsel, Gorontalo, Sulbar dan NTB,"pungkas Zulfa.

Hadir dalam acara tersebut dari Kemenag Riau, BKKBN Riau, MUI, IDI, IBI, DP3AKB dan juga akademisi.  (ReR/KhZ)

Terkini