OJK Himbau Masyarakat Waspadai Scam Online

Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:30:00 WIB
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto saat memaparkan terkait kebijakan Satgas PASTI daklam acara media gathering OJK se Sumbagut, Selasa (5/8) di Jakarta

JAKARTA, KHAZANAHRIAU.COM - Kejahatan di sektor keuangan semakin meningkat, hal ini seiring dengan canggihnya teknologi digital sehingga menyeret Indonesia berada pada status darurat penipuan (Scam) keuangan digital, disebabkan rendahnya literasi ditengah masyarakat.

Seperti diungkapkan Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto saat acara Media Gathering OJK se Sumbagut, bahwa modus penipuan yang digunakan semakin beragam dan canggih, mengikuti perkembangan teknologi. Salah satu modus paling umum adalah pengiriman tautan mencurigakan melalui SMS, WhatsApp, atau email, yang dirancang untuk mencuri data pribadi dan informasi keuangan korban.

“Tautan itu menjadi pintu masuk bagi penipu untuk mencuri data-data dari pemilik rekening bank. Kita harus waspada, tidak sembarang nge-klik kalau ada SMS atau email atau mungkin lewat WhatsApp,” ujarnya mengingatkan, Selasa (5/8) di Jakarta.

Dijelaskannya, berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga Mei 2025, bahwa jumlah laporan penipuan yang masuk tercatat 204.011 kasus, dengan total kerugian sebesar Rp4,1 Triliun dengan jumlah rekening 326.283.

"Jadi dari laporan penipuan tersebut, IASC telah memblokir rekening sebanyak 66.271 atau 20,31 persen, dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp348,3 Milyar atau 8,52 persen, "jelas Hudi.

Hudi juga menambahkan bahwa hampir setiap hari jumlah laporan penipuan yang masuk ke IASC sebanyak 700-800 perhari. Angka ini, dua hingga tiga kali lebih tinggi dibandingkan negara lain, dan menjadi indikator bahwa Indonesia kini menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan digital finansial.

Biasanya, modus penipuan tersebut menyamar sebagai informasi penting dari institusi keuangan, seperti permintaan verifikasi akun, konfirmasi transaksi, atau undangan untuk klaim hadiah,"paparnya.

Hudi juga menambahkan upaya menekan angka penipuan, OJK melalui Satgas PASTI telah melakukan berbagai langkah preventif dan represif. Salah satunya adalah dengan memblokir sebanyak 66.271 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan digital.

Pemblokiran rekening tersebut dilakukan bekerja sama dengan lembaga perbankan dan otoritas penegak hukum, dengan tujuan untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan dan memutus mata rantai kejahatan digital.

Atas kejadian tersebut, Hudi menghimbau agar masyarakat lebih bijak dan waspada dalam menggunakan layanan digital, terutama dalam menerima dan mengakses tautan atau pesan mencurigakan.

“Kami minta masyarakat untuk jangan asal klik tautan, meski mengatasnamakan bank atau institusi resmi. Selalu ingat 2 L yakni legal dan logis, apakah memiliki izin dan tawaran yang ditawarkan wajar. Jika ragu, segera konfirmasi langsung ke layanan pelanggan resmi,” tambah Hudiyanto.

OJK juga terus mendorong literasi keuangan dan literasi digital agar masyarakat dapat lebih memahami risiko kejahatan digital dan langkah pencegahan yang bisa dilakukan.

Serta melalukan koordinasi nasional yang lebih kuat antara lembaga pemerintah, otoritas keuangan, perbankan, dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan ini,"pungkasnya. (ReR)

Terkini